JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta izinkan kegiatan live music di bar, restoran, dan tempat makan lainnya adalah kebijakan yang perlu dilakukan.
Riza memaparkan, keputusan ini merupakan jawaban dari permintaan para pemusik yang biasa tampil menyajikan live music. Setelah dikaji oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, keputusan ini diterbitkan.
"Terkait dengan live music sudah ada surat edaran ya dari Dinas Pariwisata yang mengatur karena memang ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya, dalam hal ini live music," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Riza mengatakan, setelah pihaknya melarang kegiatan live music karena protokol kesehatan guna meminimalisir penularan Covid-19, para pemusik tersebut sudah menganggur sampai setahun lebih.
"Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya. Yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," jelasnya.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta, "Live Music” Boleh Digelar Lagi
Riza menekankan, dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan degan ketat. Interaksi langsung antara pengunjung dan pemusik pun tidak diperbolehkan. Jaga jarak juga diminta diterapkan dengan ketat.
"Maka dari itu dibuka lah sudah dimungkinkan juga tapi dengan syarat sesuaikan jumlah personel dengan luas panggung memasang pembatas atau partisi pada area panggung. Pengunjung dilarang menyumbang lagu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di restoran hingga bar dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 lalu.
“Kegiatan rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi," terang Kepdis tersebut, dikutip Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Viral Video Kerumunan Live Music DJ di Kafe Kawasan Benhil Tak Lakukan Prokes, Ini Kata Polisi
Sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, pengelola harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Lalu, harus ada penyesuaian jumlah personel dengan luas panggung untuk menerapkan jaga jarak dan mengurangi kerumunan.
Terakhir, pengunjung bar dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu untuk dinyanyikan agar tidak ada kontak langsung dengan musisi yang tampil.
Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB. Untuk take away atau delivery service dapat beroperasi 24 jam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.