JAKARTA, KOMPAS.TV - Masuknya pasal penghinaan Presiden dalam draf rancangan kitab undang undang hukum pidana, menuai pro dan kontra, karena dianggap dapat membatasi kebebasan berpendapat.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman , menyebut tak seharusnya pasal penghinaan Presiden kembali masuk RKUHP.
Pasalnya sudah ada putusan MK yang menyatakan pasat itu dihapus karena dinilai rawan disalahgunakan, oleh penguasa.
Menanggapi hal itu, Menkumham Yasonna Laoly menenegaskan pasal itu justru harus dimasukkan dalam RKUHP, agar kebebasan berpendapat tidak kebablasan.
Yasonna juga memastikan, pasal tersebut tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan Presiden dan pemerintah.
Meski diubah menjadi delik aduan dan hanya Presiden yang bisa menjadi pelapor, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menilai tetap saja Presiden adalah lembaga negara.
Sehingga perlu kritik dari suara publik untuk Presiden.
Ternyata tidak hanya Presiden, pasal penghinaan DPR juga masuk dalam RKUHP ini.
Pasal penghinaan Presiden pernah dibatalkan mahkamah konstitusi.
MK menilai beberapa pasal bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan manipulasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.