JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menghentikan pembiayaan hotel untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan. Lantaran BNPB masih memiliki utang sekitar Rp140 miliar rupiah dengan hotel tempat isolasi OTG.
Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anggaran untuk pembiayaan isolasi mandiri di hotel akan diserahkan ke pemerintah daerah secara bertahap. BNPB hanya akan membantu pembiayaan tempat isolasi mandiri di hotel hingga 15 Juni 2021.
"Melalui kesepakatan kementerian/lembaga terkait dan jajaran pemerintah daerah pembiayaan isolasi mandiri yang awalnya tersentral oleh pemerintah pusat akan secara bertahap dilakukan terdesentralisasi kepada pemerintah daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual lewat kanal YouTube BNPB Indonesia, dikutip Jumat (11/06/2021).
Baca Juga: Daftar 8 Lokasi Vaksinasi untuk Warga 18 Tahun ke Atas di Jakarta, Mana Saja?
BNPB dan pihak terkait menilai, pemerintah daerah lebih dapat menyesuaikan kebutuhan isolasi mandiri.
"Hal ini menimbang upaya penanganan COVID-19 terbaik sesuai dengan tantangan yang khas dari setiap daerah dan diharapkan dapat disesuaikan secara lebih efektif," ujar Wiku.
Namun, pemerintah pusat tidak akan lepas tangan. Pemerintah pusat tetap akan membantu pemerintah daerah jika mengalami hambatan dalam penyediaan ruang isolasi pasien COVID-19.
"Pemerintah pusat akan siap membantu pelaksanaannya. Sehingga dimohon bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala khususnya pengadaan fasilitas isolasi maupun karantina mandiri, bisa memanfaatkan forum komunikasi dengan pemerintah pusat untuk dapat dicari jalan keluarnya secara bersama-sama," jelasnya.
Baca Juga: Maksimalkan Wisma Atlet, BNPB Hentikan Pembiayaan Hotel untuk Isolasi Karena Anggaran Terbatas
Salah satu pemda yang sudah melaksanakan instruksi ini adalah Pemprov DKI Jakarta. Pasien OTG yang melakukan isolasi mandiri di hotel di Jakarta harus keluar dari hotel per 8 Juni lalu.
Pemberitahuan ini telah disampaikan kepada pihak hotel dan pasien OTG sejak 20 Mei 2021. Untuk itulah, Pemprov DKI mengarahkan agar hotel tidak lagi menerima tamu H-10 sebelum cut off.
Hal ini, sebutnya, merujuk pada aturan isolasi mandiri bagi pasien OTG COVID-19 selama 10 hari sejak waktu pengetesan.
Secara keseluruhan, ada 16 hotel dan penginapan yang menyediakan isolasi mandiri khusus untuk pasien OTG. Seluruh pasien OTG yang menjalani isolasi di hotel Jakarta telah dinyatakan negatif COVID-19. Sehingga pihaknya tak perlu melakukan pemindahan pasien ke lokasi isolasi lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.