MAKASSAR, KOMPAS.TV- Helmud Hontong, Wakil Bupati (Wabup) Kepuluan Sangihe meninggal dunia di dalam pesawat saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021).
Berikut ini kronologi meninggalnya Wabup Sangihe yang menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-470 itu.
Pesawat yang ditumpangi Helmud Hontong sendiri berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 15.08 WITA dan menurut jadwal bakal mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada 16.08 WITA.
"Pada pukul 15.40 WITA, terdapat satu penumpang dimaksud (Helmud Hontong) yang membutuhkan pertolongan medis lebih lanjut," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong Meninggal Dalam Penerbangan
Danang menambahkan, melihat kejadian tersebut pimpinan awak kabin bersama kru kabin lainnya langsung menghampiri untuk mengetahui kondisi Helmud Hontong.
Setelah mendapatkan informasi detail dan pengamatan, pimpinan awak kabin segera mengeluarkan pengumuman apakah dalam penerbangan tersebut terdapat profesi dokter atau tenaga medis.
"Di penerbangan JT-740 terdapat tenaga medis (kesehatan), yang dibuktikan dengan tanda identitas secara resmi," kata Danang.
Menurut prosedur kerja penanganan penumpang, awak kabin segera memberikan POB (tabung oksigen portabel) dengan tindakan melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen.
Baca Juga: Istri Yasonna Meninggal, Jokowi Melayat ke Rumah Duka RSPAD
Dalam situasi seperti itu guna memberikan pelayanan terbaik, pilot setelah koordinasi dengan awak kabin memutuskan untuk mengarahkan penerbangan ke bandar udara terdekat, yang mana saat itu adalah Bandar Udara Internasional Hasanuddin (sebagai bandar udara tujuan) dan menginformasikan kepada petugas lalu lintas udara dan petugas darat (ground operation control), dalam penerbangan terdapat satu penumpang yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
"Pesawat mendarat pada 16.17 WITA, ketika posisi pesawat sudah sempurna dan berada di landas parkir (apron) tim medis bersama petugas Lion Air melakukan penanganan dan penjemputan dari pintu pesawat bagian belakang, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pertolongan. Lion Air mendapatkan informasi dari pihak tim medis, bahwa penumpang inisial HH (Helmud Hontong) meninggal dunia," paparnya.
Baca Juga: Gedung 5 Lantai Roboh di Gwangju Korsel, 9 Orang Meninggal
Atas nama manajemen dan seluruh karyawan Lion Air, lanjut Danang, pihaknya mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya Wakil Bupati Sangihe itu.
Sementara itu duka mendalam juga disampaikan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana.
Di sisia lain, Jabes mengakui sebelum meninggal, Wabup Helmud Hontong telah membuat surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayahnya.
Ia pun mengatakan bahwa semasa hidupnya Helmud Hontong menolak akan adanya aktivitas pertambangan emas di kabupaten tersebut.
“Iya, Pak Wakil Bupati memang buat surat (tolak tambang) itu. Tapi saya belum lihat suratnya,” kata Jabes.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.