KOMPAS.TV - Apa alasan pemerintah memperluas objek pajak sampai ke sembako, seperti pada beras, gabah, jagung, telur, sampai sayuran?
Pengenaan PPN untuk sembako dikenakan mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Sebelumnya, bahan pokok seperti beras, gula, sampai sayur-sayuran dikecualikan dalam pemungutan PPN.
Rencana pemungutan PPN sembako tertuang dalam rancangan undang-undang tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pemerintah sendiri mengusulkan kenaikan PPN yang tadinya 10 persen menjadi 12 persen.
Baca Juga: Ricuh Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab di Balai Kota Bogor
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.