Kamis (4/1) siang, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedianya, pegiat media sosial ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Namun, sidang dakwaan kasus ujaran kebencian Jonru ini diwarnai penolakan karena terlalu mendadak. Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Oktober 2017 lalu atas sejumlah unggahan di laman Facebook-nya.
Polisi juga menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni undang-undang ITE, undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, juga pasal pidana atas penghinaan terhadap suatu golongan tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.