JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menunda sidang putusan gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Ibu Kota.
Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Saifuddin Zuhri menyatakan, sidang ditunda dikarenakan majelis hakim masih memerlukan waktu untuk mempelajari dan merundingkan putusan.
Penundaan putusan ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, pada Kamis 20 Mei 2021, Majelis Hakim menunda putusan gugatan pencemaran udara di Jakarta hingga 10 Juni 2021.
Baca Juga: Warga Cilincing Terpapar Polusi Udara Asap Limbah Peleburan Timah
Kala itu, penundaan pembacaan putusan lantaran pihak tergugat belum menyerahkan soft file kesimpulan yang akhirnya menyulitkan hakim dalam menyusun putusan.
Kuasa hukum dari 30 penggugat, Ayu Ezra Tiara menyatakan kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan gugatan.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata buruknya manajemen waktu proses peradilan dan pelanggaran terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ayu juga menilai pembacaan putusan yang tertunda hingga dua kali ini bukanlah hal yang wajar.
Baca Juga: Seberapa Parah Pencemaran Udara di Jakarta?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.