Kompas TV nasional peristiwa

Penuhi Panggilan Ombudsman, Pimpinan KPK Beberkan 3 Poin soal TWK

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 20:40 WIB
penuhi-panggilan-ombudsman-pimpinan-kpk-beberkan-3-poin-soal-twk
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Apa saja yang ditanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan MK," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jl Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

Dalam menyampaikan keterangannya, Ghufron mengaku terdapat tiga poin yang dijelaskan kepada Ombudsman RI perihal proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertama, dia mngungkapkan, KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KPK jo Pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di Pasal 69C UU KPK.

"Dari Undang-Undang KPK tersebut, kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41/2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1/2021," jelas Ghufron.

Baca Juga: Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Ombudsman untuk Klarifikasi Polemik TWK

"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41 2020, itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," sambungnya. 

Poin kedua, Ghufron menjelaskan, terkait prosedur pelaksanaan alih status pegawai KPK.

Adapun, yang dijelaskannya kepada Ombudsman yakni terkait prosedur-prosedur pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 dan pelaksanaannya.

Terakhir, pimpinan KPK itu menegaskan bahwa semua proses mulai dari pembuatan kebijakan hingga pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan azas -azas umum pemerintahan yang baik. 

"Apa indikatornya? pada saat pembuatan peraturan komisi (Perkom) transparan. Transparansinya dibentuk dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di KPK di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draft-draft Perkom tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: Ketua KPK Kembali Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Ghufron juga mengatakan dalam penyusunan Perkom tersebut, KPK telah mengundang beberapa pakar, baik yang ahli konsep maupun ahli pengalaman.

"Itu yang menunjukkan kami transparan dan partisipatif dalam penyusunan, baik peraturan maupun pelaksanaan," tegas Ghufron. 

Dalam kesempatan itu, Ghufron mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah mengundang pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terkait dugaan maladministrasi dalam TWK. 

"Kami juga menghormati apa-apa yang telah dilakukan Ombudsman," tutup Ghufron.   

Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan Kedua, Ini Jawaban Pihak KPK




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x