JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi senior Reza Artamevia menjalani sidang putusan kasus narkoba pada Kamis (10/6/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Reza Artamevia selama 10 bulan penjara.
“Menyatakan Reza Artamevia bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim.
Hukuman pidana itu dikurangi dengan masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani Reza Artamevia.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, masih mempertimbangkan hal itu.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leidermen Ujiawan kepada Majelis Hakim.
Ini bukan kali pertama Reza tersandung masalah hukum.
Pada 2016, ia juga terjerat kasus narkotika bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.