Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).
Berikut tanggapan dari Setya Novanto usai menghadapi putusan sela.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.