LAMPUNG, KOMPAS.TV – Z-O dan I-E anggota polisi aktif berpangkat briptu yang bertugas di wilayah hukum Polda Lampung diamankan bersama A-B yang merupakan warga sipil, lantaran terbukti Menyimpan Paket Pil Ekstasi dan Senjata Api Rakitan.
Para pelaku diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Minggu (6/6/21)
Baca Juga: 2 Oknum Polisi Berstatus Saksi di Kasus Perampokan Mobil Truk
Penangkapan bermula dari Petugas yang mengamankan Briptu Z-O di kawasan jalan Selamet, Kedamaian kota Bandar Lampung, dari Penangkapan ini Polisi menemukan 100 Butir Pil Ekstasi yang dikemas di dalam bungkus rokok.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan Briptu I-E dan warga Sipil A-B, dari penangkapan ini Polisi kembali mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan beserta Empat Amunisi.
Setidaknya dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 100 butir pil ekstasi, senjata api rakitan beserta amunisi, tiga ponsel genggam dan satu unit mobil.
Baca Juga: BNNP Lampung Ringkus Oknum Polisi Pemilik Sabu
Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Dalam keteranganya, Kapolres kota Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya menyerahkan kasus ini ke bidang Profesi dan Pengamanan (BidProdam) Lampung.
#polisinarkoba #oknumpolisisimpannarkoba #oknumpolisiditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.