JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana untuk mengatur kembali ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI Marwan Cik Asan menilai, kebijakan ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat.
“Ini menyulitkan masyarakat. Pengkhianatan, terlintas di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain,” ujar Marwan dalam rapat Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis (10/6/2021), dikutip dari laman Kontan.co.id.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Kenakan PPN atas Bahan Pokok atau Sembako, Pengamat: Daya Beli Jadi Taruhan
Sejak dulu, pemerintah maupun banyak pihak lain memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat. Ia mengartikan, masih ada masyarakat yang susah membeli sembako.
Apalagi, dalam kondisi ketidakpastian akibat Covid-19 ini dan seluruh otoritas berupaya keras dalam menjaga daya beli masyarakat. Tentu dengan adanya kebijakan ini semakin akan menyulitkan keadaan.
Ia pun meminta pemerintah untuk mencari terobosan lain untuk mendulang pendapatan lebih.
Sementara, Kepala Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan bahwa pembahasan mengenai RUU KUP masih akan dilakukan oleh anggota dewan dengan pemerintah.
Said juga berharap, dalam pembahasan nantinya kedua lembaga tetap sadar bahwa masih ada ketidakpastian yang membanyangi. Namun, tahun 2022 adalah tahun terakhir Indonesia bisa dimanjakan oleh kelonggaran kebijakan defisit fiskal.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Rencana PPN Sembako Ditinjau Ulang karena Merugikan Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.