MEDAN, KOMPAS.TV - DPRD Kota Medan akan memanggil pihak Rumah Sakit Permata Bunda terkait keterlambatan pembayaran upah karyawan.
Pihak rumah sakit juga terancam dikenakan denda akibat keterlambatan pembayaran upah.
Keterlambatan pembayaran upah kepada 200 lebih karyawan Rumah Sakit Permata Bunda tersebut menjadi perhatian.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala sangat menyayangkan pengelola rumah sakit atas keterlambatan pengupahan ratusan karyawannya.
Rajuddin mengatakan keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran berat dan pihak rumah sakit harus segera melakukan pembayaran.
Untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran upah, DPRD Kota Medan akan memanggil pihak pengelola Rumah Sakit Permata Bunda.
Pihak rumah sakit juga terancam akan dikenakan sanksi denda akibat keterlambatan pengupahan, sesuai dengan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Sebelumnya puluhan karyawan RS Permata Bunda melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengelola rumah sakit untuk segera membayarkan upah mereka yang telah telat selama 2 bulan.
Pihak rumah sakit mengaku keterlambatan pembayaran upah akibat kondisi keuangan yang sedang sulit. (*)
#rspermatabunda #dprdmedan #upahtelat #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.