JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti laporan atau aduan terhadap Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
“Terhadap peristiwa yang dilaporkan, atau benar atau tidak adanya pelanggaran etik, tentu kita serahkan kepada Dewas KPK sesuai ketentuan yang diatur dalam UU KPK maupun peraturan Dewas,” katanya Ali Fikri.
Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Novel Baswedan cs terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Ali Fikri menilai siapa pun memiliki hak untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
“Terkait dengan adanya laporan ataupun pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK terhadap salah satu pimpinan KPK, itu mengenai laporan maupun pengaduan dapat dilakukan oleh siapa saja karena itu adalah hak semua pihak,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: 2 Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar yang Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK
Sebelumnya, Direktur PJKAKI Sujanarko dan dua Penyidik KPK Novel Baswedan serta Rizka Anungnata melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam laporan yang disampaikan Senin, (8/6/2021) itu memuat dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Pertama, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial.
Menurut Sujanarko atas dugaan perbuatan tersebut, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga: Diduga Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas
Kedua, Lili Pintauli Siregar diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial.
Yaitu untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya yang bernama Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjung Balai.
Atas dasar itu, Sujanarko menilai LPS diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.