JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ubah Peraturan Daerah terkait Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA) dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PAL) DKI Jakarta.
Hal ini disamlaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (9/6/2021), yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perseroan Daerah dan BUMD DKI.
Dalam pemaparannya, Riza menyampaikan rencana Perubahan Perda Perusahaan Daerah PAM JAYA berkaitan dengan penambahan jumlah penduduk yang selaras dengan kebutuhan air bersih yang terus meningkat.
"Tujuan pokok PAM JAYA adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan," ujar Riza.
Baca Juga: Pemprov DKI Ingin Dorong Pertumbuhan Ekosistem Pariwisata Jakarta Melalui JakTour
Dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan turut berkontribusi dalam perkembangan perekonomian daerah, lingkup kegiatan usaha PAM Jaya dianggap diperlukan.
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perusahaan Daerah yang disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Selanjutnya, PAL Jaya juga dianggap perlu memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan jasa pelayanan pengelolaan air limbah.
"Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tersebut, PD PAL Jaya memiliki tujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah termasuk penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahannya," jelas Riza.
"Seiring dengan rencana pengembangan perusahaan dan layanan tersebut, maka PAL JAYA perlu memperluas kegiatan usahanya," tambah Riza.
Baca Juga: Airlangga-Anies Dinilai Akan Jadi Lawan Terberat Mega-Prabowo di Pilpres 2024
Penerbitan Peraturan Daerah dalam pendirian BUMD perlu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Hal ini berlaku bagi PD PAL Jaya yang kini masih bernama Perusahaan Daerah mengacu pada landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Nomenklatur Perusahaan Daerah (PD) akan disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai salah satu bentuk BUMD dengan kepemilikan sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sayangnya, Ahmad Riza tak menjelaskan alasan DKI baru membuat Raperda ini. Padahal Pasal 402 ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 menjelaskan kewajiban menyesuaikan bentuk hukum BUMD menjadi Perumda atau Perseroda ini sudah harus selesai tanggal 2 Oktober 2017.
Berdasarkan keterangannya kepada wartawan, Raperda ini direncanakan akan diselesaikan pada tahun ini.
Baca Juga: Ini Syarat, Jenis Vaksin dan Perintah Vaksinasi Covid-19 di Jakarta bagi Warga Usia 18 Tahun ke Atas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.