JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan resmi mengenai tunjangan untuk jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
Baca Juga: CPNS 2021: Kementerian PUPR Buka Ribuan Formasi untuk Lulusan D3 - S1
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh," demikian tertulis dalam aturan tersebut yang dikutip pada Kamis (10/6/2021).
Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa tunjangan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan dan diangkat secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian.
PNS yang masuk dalam kategori demikian nantinya berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulannya. Adapun besaran yang diterima jumlahnya berbeda-beda.
Baca Juga: Anggaran Gaji Ke-13 Sudah Cair Rp11,2 T, Masih Ada PNS & TNI/Polri yang Belum Dapat
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal dua pada aturan ini.
Berdasarkan pasal 4, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja di pemerintah pusat melalui biaya yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, juga PNS yang bekerja di pemerintah daerah dengan biaya tujangan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.