Kompas TV nasional berita utama

Setara Institute Sebut Pemanggilan Komnas HAM Terhadap KPK dan BKN Tidak Tepat, Mengada-ada

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 08:39 WIB
setara-institute-sebut-pemanggilan-komnas-ham-terhadap-kpk-dan-bkn-tidak-tepat-mengada-ada
Ketua SETARA Institute Hendardi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setara Institute menilai pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK  (Komisi Pemberantasan Korupsi)  dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional)  tidak tepat dan mengada-ada. Setara Insititute menilai Komnas HAM hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK tidak lulus TWK.

Demikian Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

“Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional adalah semata urusan administrasi negara  yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN),” kata Hendardi.

“Dan hal ini merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana,” tambahnya.

Bagi Hendardi, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN justru ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.

Baca Juga: 2 Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar yang Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK

“Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN,” ujarnya.

Hendardi lebih lanjut menyampaikan, semestinya Komnas HAM melakukan mekanisme penyaringan untuk setiap pengaduan. Agar Komnas HAM tidak mudah digunakan sebagai alat siapapun dengan interes apapun.

“Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights),” kata Hendardi.

Dalam persoalan alih status menjadi ASN dimanapun, kata Hendardi, sangat wajar jika Pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU.

Baca Juga: Setelah Diperiksa Penyidik KPK 9 Jam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Langsung Membisu

Karena untuk menjadi calon pegawai negeripun memerlukan syarat-syarat tertentu termasuk melalui sejumlah test antara lain tentang kebangsaan.

“Menjadi ironi ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK, namun ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus (kurang dari 5,4%) yang menuntut diistimewakan,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x