Kompas TV nasional hukum

Buntut Kerumunan Promo BTS Meal, Polda Metro Jaya akan Buat Jadwal Pemanggilan Pengelola McD

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 05:34 WIB
buntut-kerumunan-promo-bts-meal-polda-metro-jaya-akan-buat-jadwal-pemanggilan-pengelola-mcd
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/2021) (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya bakal memanggil pengelola McDonald’s atau McD terkait promo menu BTS Meal yang menimbulkan kerumunan di sejumlah gerai McD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan,  pemanggilan ini untuk mengklarifikasi peristiwa kerumunan di sejumlah gerai McD di Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Yusri, kepolisian sudah membantu aparat pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk membubarkan kerumunan antrean promo BTS Meal.

Baca Juga: Antrean Ojol Membludak akibat BTS Meal, 4 Gerai McDonalds Ini Dapat Teguran Kasatpol PP Jaksel

Bahkan pemerintah daerah telah memberikan sanksi mulai dari teguran terulis, penutupan 1x24 jam hingga 3x24 kepada sejumlah gerai makanan siap saji asal Amerika Serikat itu.

"Yang penting kita udah cegat bubarkan dulu mereka. McDonald's kita lakukan penyegelan yang dilakukan Satpol PP. Aplikasinya suruh tutup. Sambil berjalan kita menunggu seperti apa," ucap Yusri, Rabu (9/6/2021).

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi teguran tertulis hingga penutupan kepada 32 gerai McD.

Sebanyak 19 gerai McDonald’s mendapat sanksi penutupan 1x24 jam, satu gerai McD mendapat sanksi penutupan 3x24 jam dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi teguran tertulis.

Baca Juga: Mengenal Saus Cajun dalam BTS Meal Hasil Kolaborasi dengan McDonald's, Apa Itu?

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan jika kerumunan di McD kembali terjadi maka tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI melayangkan denda administrasi sesuai dengan Pasal 16 Ayat (2) huruf c Pergub Nomor 3 Tahun 2021, yakni paling banyak Rp50 juta.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x