KOMPAS.TV - Sehari sebelum Azis Syamsuddin diperiksa, tersangka suap yang juga penyidik KPK Robin Pattuju mengubah keterangan soal keterlibatan Wakil Ketua DPR tersebut.
Awalnya, penyidik KPK Robin Pattuju menyebut menerima uang dari Azis Syamsuddin senilai Rp 3.15 miliar.
Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin harus bisa diungkap KPK.
Bukan hanya soal penanganan perkara kasus korupsi di Lampung, Robin Pattuju telah berstatus sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Terlebih ada pertemuan yang dihadiri Robin Pattuju bersama Wali Kota Tanjungbalai di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai Syahrial yang tengah diusut KPK.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.