JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu diperiksa penyidik KPK hampir selama sembilan jam.
Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai.
Usai pemeriksaan, Azis langsung memilih untuk membisu alias tidak berkomentar terkait pemeriksaan perdananya setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamuddin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Azis keluar dari Gedung KPK sekitar Pukul 17.37 WIB dan langsung menuju mobil yang telah menunggu tanpa menggubris rentetan pertanyaan awak media yang sudah menunggunya di luar gedung KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam pemeriksaan ini ada beberapa pertanyaan yang dikonfirmasi kepada saksi.
Mulai dari awal perkenalan Azis Syamsuddin dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju.
Kemudian soal pertemuan Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang difasilitasi oleh Azis Syamsuddin.
Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI.
Baca Juga: Firli Bahuri Janji Bakal Ungkap Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Ali menyebut, keterangan Azis dalam pemeriksaan telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan akan disampaikan di persidangan.
"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Ada Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.