JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran diduga melanggar etik sebagai pimpinan KPK.
Pihak pelapor yakni Direktur PJKAKI Sujanarko dan dua Penyidik KPK Novel Baswedan serta Rizka Anungnata.
Dalam laporan yang disampaikan Senin, (8/6/2021) itu memuat dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji
Pertama, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial.
Menurut Sujanarko atas dugaan perbuatan tersebut, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, Lili Pintauli Siregar diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial.
Yakni untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya yang bernama Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjung Balai.
Sujanarko menilai atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga: Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Apalagi Bantu Perkara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.