JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Pengecualian sembako dari barang yang dikenakan PPN sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Kenakan PPN untuk Sembako, Ikatan Pedagang Pasar akan Lakukan Protes ke Jokowi
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Namun, PPN dibayarkan ke negara oleh pihak penjual. Sedangkan konsumen membayar ke pedagang harga barang yang sudah ditambah PPN.
Berdasarkan RUU KUP, berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN:
Kemenkeu juga akan mengenakan PPN pada sejumlah hasil tambang dan hasil pengeboran. Kecuali batubara.
Baca Juga: Negara G7 Pajaki Google Cs 15 Persen, Ditjen Pajak: Tarif Pajak Kita Lebih Tinggi
Berikut daftarnya:
Baca Juga: Beli Voucer Free Fire, Mobile Legends, hingga PUBG Kena Pajak 10 Persen
Sementara itu untuk objek jasa, Kemenkeu juga memasukkan sejumlah objek jasa baru yang akan dipungut PPN, yaitu:
Belum ada informasi berapa besaran PPN yang akan dikenakan pada barang dan jasa tersebut. Kompas TV sudah menghubungi pihak Ditjen Pajak Kemenkeu untuk meminta tanggapan terkait rencana ini, namun sampai berita ini ditulis, belum ada respon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.