Kompas TV video sinau

Tilang Sistem Poin: Jenis Pelanggaran dan Nilainya

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 11:00 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia akan menggunakan sistem poin.

Ini merupakan ketentuan baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.

Untuk pelanggaran lalu lintas akan dikenai 1, 3, dan 5 poin. 5 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:

- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
- Melanggar aturan batas kecepatan.

3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:

- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

1 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:

- Tidak menggunakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang dengan mobil barang.

Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.

10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari.

Sedangkan 5 poin dikenakan untuk yang berkendara membahayakan nyawa/barang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyatakan aturan ini dinilai efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas karena adanya ancaman penahanan dan pencabutan SIM.

"SIM kalau sudah ditandai, orang akan berhati-hati pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya," ujar Sambodo seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/6/2021).(*)

Grafis: Arief Rahman




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x