JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah memeriksa 19 pegawai KPK terkait aduan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Aduan ini perihal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah menerima pengaduan tersebut, Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK. 19 ini ada yang diperiksa sekali, ada yang lebih satu kali untuk pendalaman,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Selasa, (8/6/2021).
Lebih lanjut Anam mengungkapkan Komnas HAM juga telah mendapatkan tiga bundel dokumen yang halamanya berisi hampir 650.
"Isinya berbagai informasi termasuk yang diberikan oleh pegawai kpk yang dinyatakan lulus maupun yang tidak lulus TWK," ungap dia.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, Anam mengaku pihaknya mendapatkan informasi penting.
Pertama, terkait dengan klaster soal proses atau bagaimana proses tes wawasan kebangsaan tersebut bisa berlangsung.
Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan untuk Pimpinan KPK dan Lembaga yang Terlibat TWK
Kedua, mengenai lahirnya prosedur hukum.
Ketiga landasan hukum.
Keempat terkait soal substansi apa saja selama proses tes wawasan kebangsaan berlangsung, serta soal fungsi dan tugas model kerja.
"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," tambah Anam.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan, salah satunya yakni pemanggilan yang sedianya terjadi pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.