BALI, KOMPAS.TV - Setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Krobokan, musisi band Superman is Dead, Gede Ary Astina alias Jerinx, hari ini, Selasa (8/6/2021), bebas dari penjara.
Sejak ditahan di Polda Bali pada 12 Agustus 2020 dan menjalani hukuman 10 bulan penjara, hari ini Jerinx SID akhirnya menghirup udara bebas.
Jerinx dipidana atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dijemput sang istri, sejumlah kerabat, dan kuasa hukumnya di lapas Kerobokan, Jerinx lansung pulang tanpa diwawancarai oleh media.
Menurut rencana, Jerinx akan melangsungkan acara ritual melukat atau pembersihan diri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.