JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat panggilan dari Komisi Nasional Asasi Manusia (Komnas HAM ) pada 2 Juni 2021.
Diketahui surat panggilan itu terkait aduan dari 75 pegawai KPK yang menduga ada pelanggaran HAM pimpinan lembaga antirasuah dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Merespons surat panggilan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai pelanggaran HAM yang dimaksud.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Mengingat, kata Ali, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat menurutnya tidak melanggar HAM.
Baca Juga: Penyidik Nonaktif KPK Geram Firli Bahuri Tidak Penuhi Undangan Komnas HAM
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Kendati demikian, Ali mengungkapkan pihaknya tetap menghormati Komnas HAM terkait panggilan terhadap para pimpinan KPK ini.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Cs pada hari ini.
Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan untuk Pimpinan KPK dan Lembaga yang Terlibat TWK
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam juga sempat mengungkapkan harapannya agar pimpinan KPK dapat memenuhi panggila tersebut.
"Kami berharap pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain sudah mendapatkan panggilan untuk bekerja sama datang kepada Komnas HAM memberikan berbagai informasinya," kata Anam melalui konferensi pers secara virtual, Minggu (6/6/2021).
Anam mengungkapkan pemanggilan tersebut bertujuan untuk membuat polemik TWK menjadi terang.
"Salah satu yang penting dalam konteksnya Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa sehingga kita tidak ikut-ikutan salah sangka," kata Anam.
Tak hanya itu, hal ini juga untuk menjernihkan apakah memang laporan yang diterima Komnas HAM ini merupakan peristiwa hak asasi manusia atau bukan.
Baca Juga: Komnas HAM Harap Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Guna Temukan Titik Terang soal Polemik TWK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.