JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menolak mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait penyewaan helikopter.
Dalam dugaannya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menghitung Firli Bahuri menerima gratifikasi senilai Rp141 juta.
Baca Juga: Akun Instagram WatchDoc dan Twitter Film KPK EndGame Diretas, Dandhy Laksono: Panitia Nobar Diteror
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan alasan Polri tidak menangani kasus Firli tersebut.
Menurut dia, pertimbangan Bareskrim Polri adalah kasus itu telah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK.
"Tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal daripada KPK itu sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Karena itu, Rusdi meminta kepada semua pihak untuk menghormati azas praduga tak bersalah terkait penerimaan gratifikasi Firli Bahuri.
Namun demikian, dia tak menjelaskan lebih lanjut apakah laporan ICW itu telah dikembalikan kepada Dewas KPK atau tidak.
Baca Juga: MAKI Berhadapan dengan KPK dalam Praperadilan SP3 Tersangka BLBI Hari ini
"Kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu perlu pendalaman," tutur Rusdi.
"Sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut."
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi saat melakukan perjalanan pribadi menggunakan helikopter ke Ogan Komering Ulu, Baturaja, pada 20 Juni 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.