JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) yang menyebut industri miras tertutup untuk investasi atau penanaman modal.
Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 itu diterbitkan pada 25 Mei 2021.
Seperti dikutip dari lama resmi Sekretariat Negara, Senin (07/06/2021), dalam Pasal 2 Perpres itu disebutkan:
Baca Juga: Tanggapi Polemik Haji 2021, PKS Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Lobi Raja Salman
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau
dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Didatangi Stafsus Presiden Jokowi, Ada Apa?
Sedangkan pada Perpres sebelumnya, yaitu no 10 tahun 2021, industri miras tidak disebutkan sebagai jenis usaha yang tertutup untuk investasi.
Namun, ada syarat untuk investasi di industri miras. Yaitu hanya bisa dilakukan di pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi, setelah mendapat protes dari banyak pihak, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan aturan tersebut.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi pada Selasa, (02/03/2021).
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.