JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini cara pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu melalui sistem FMOTM agar mendapat program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) hari ini, Senin (7/6/2021).
Menurut rencana, pendaftaran akan berlangsung selama tiga minggu dan berakhir 25 Juni mendatang.
Melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya," tulis akun tersebut seperti dikutip KompasTV, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal Pelaksanaannya
Ada dua cara pendaftaran FMOTM 2021, yakni secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:
Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Puluhan Pedagang dan Warga Antusias Ikuti Vaksin Bus Keliling
Sebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.