Kompas TV nasional peristiwa

Sekolah Tatap Muka Terbatas Dibuka Juli, KPAI Minta Pemda Jujur soal Data Covid-19 di Daerahnya

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 05:00 WIB
sekolah-tatap-muka-terbatas-dibuka-juli-kpai-minta-pemda-jujur-soal-data-covid-19-di-daerahnya
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terbuka terkait data kasus Covid-19 di daerahnya masing-masing. 

Hal ini menanggapi rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM)  secara terbatas pada bulan Juli 2021.

"KPAI mendorong daerah untuk jujur pada data kasus covid 19 di wilayahnya," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2021).

Selain faktor kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan, dia juga menekankan ketika membuka madrasah/sekolah tatap muka, maka positivity rate covid-19 di daerah tersebut menjadi pertimbangan utama bagi pemenuhan hak hidup yang didalamnya termasuk hak sehat para peserta didik.

"Jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah di vaksin," sambungnya.

Tak hanya itu, KPAI juga mendorong Pemda melibatkan ahli penyakit menular dan IDAI di daerahnya untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan membuka madrasah/sekolah tatap muka pada Juli 2021 nanti.

Jika positivity rate diatas 10%, lanjut Retno, sebaiknya pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah tatap muka. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Sudah Meminta Sekolah-sekolah di Zona Hijau untuk Segera Gelar Belajar Tatap Muka

Dalam persiapan PTM ini, Retno menyebut pihaknya meminta adanya dukungan alokasi anggaran APBD dan APBN.

Kesiapan dalam pembukaan sekolah di Indonesia juga harus dinyatakan oleh seluruh pihak, baik daerah, sekolah,guru, orang tua, maupun sang anak.  

"Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa pandemi covid-19," tegas Retno. 

Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota juga perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM.

Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x