MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Jawa Timur menggagalkan pengiriman paket sabu seberat setengah kilogram dari wilayah Aceh. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan sabu dalam perangkat komputer.
Sebanyak 24 tersangka kasus narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Jawa Timur dari pengungkapan kasus narkoba itu, polisi menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 500 gram dari seorang bandar di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Pelaku Narkoba Ditangkap Dengan 22 Paket Sabu
Kapolres Mojokerto, Akbp Dony Alexander mengatakan bahwa untuk mengelabuhi petugas, pelaku memasukkan sabu itu ke dalam 2 unit CD-Room atau pemutar cakram pada komputer. Selanjutnya paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi barang jarak jauh.
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial I-M yang bertugas sebagai kurir dan pemakai sabu-sabu. Ia mengaku hanya diminta mengantar paket tersebut ke seorang pemesan dengan upah uang 500 ribu rupiah sekali kirim.
Baca Juga: Gerebek Pesta Sabu di Bengkulu, Polisi Sita Paket Sabu dan Alat Hisap
Selain menggagalkan pengiriman paket sabu, polisi juga menangkap pengedar pil koplo dobel L sebanyak 50 ribu butir yang dijual secara eceran. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk membongkar bandar besar pil koplo.
#Narkotika #Sabu #Pengedar #PerangkatKomputer #Polres #Mojokerto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.