JAKARTA, KOMPAS.TV - Sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" dihentikan sementara. Ini setelah adanya pertemuan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film pada Kamis (3/6/2021) lalu.
Hal itu diumumkan melalui akun Instagram KPI, Sabtu (5/6/2021).
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012," tulis KPI dalam keterangannya.
Evaluasi tersebut, di antaranya,
Lmencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.
Pertemuan itu juga digelar sebagai tindak lanjut hasil pemantauan langsung KPI dan pengaduan masyarakat terhadap program siaran tersebut.
Baca juga: Sempat Dikecam, KPI Akhirnya Minta Indosiar Ganti Alur Cerita ''Suara Hati Istri: Zahra"
Dilansir dari laman resmi KPI, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.
Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.
Adapun Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, jangan sampai melahirkan polemik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.