PARIS, KOMPAS.TV – Sebanyak 13 orang disidang pada Kamis (3/6/2021) di Paris, Prancis, karena dituduh melakukan perundungan secara daring terhadap seorang gadis remaja yang mengkritik Islam di media sosial. Perundungan itu termasuk di antaranya ancaman pembunuhan terhadap sang gadis remaja.
Melansir Associated Press, kasus itu merupakan kasus pertama di bawah hukum baru yang dibuat Prancis tahun ini untuk menuntut kejahatan daring, termasuk pelecehan dan diskriminasi. Pengacara pembela meminta perpanjangan waktu, dan hakim setuju untuk menunda sidang hingga 21-22 Juni mendatang.
Baca Juga: Anggota Parlemen Prancis Perdebatkan RUU untuk Melawan Islam Radikal
Para terdakwa yang berusia antara 18-35 tahun dari seluruh Prancis itu, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda 30.000 Euro (atau setara dengan Rp520 juta) jika terbukti melakukan pelecehan secara daring.
Beberapa dari 13 terdakwa juga dituduh melancarkan ancaman pembunuhan, dan terancam kurungan 3 tahun penjara dan denda hingga 45.000 Euro (atau sekitar Rp781 juta).
Si gadis remaja yang baru saja berulang tahun ke-18 dan mengidentifikasi dirinya secara daring sebagai Mila ini, pada Januari tahun lalu mengunggah video di Instagram dan TikTok yang menghina Islam. Unggahan ini kemudian dibagikan dan tersebar secara luas di media sosial.
Baca Juga: Indonesia Kecam Presiden Prancis yang Menghina Islam
Akibat unggahannya, Mila menerima banyak ancaman pembunuhan dan pelecehan lainnya. Salah seorang terdakwa mengancam akan membuat Mila seperti Samuel Paty, seorang guru sejarah di Prancis yang dipenggal pada Oktober tahun lalu setelah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad SAW di kelasnya.
Untuk menghindari ancaman-ancaman tersebut, Mila kerap berganti sekolah dan ditempatkan di bawah perlindungan polisi. Menteri Kesetaraan pemerintah Prancis saat itu menyerukan tindakan yang lebih keras terhadap perundungan daring. Presiden Emmanuel Macron pun membela “hak menghujat” Mila.
Baca Juga: Kebohongan Murid Jadi Penyebab Kasus Guru di Prancis yang Dipenggal Tahun Lalu karena Karikatur Nabi
Kebebasan bereskpresi dianggap sebagai hak fundamental di Prancis yang sekuler, dan penghujatan bukan merupakan kejahatan.
Setelah unggahan videonya, Mila sempat dituntut telah melakukan hasutan kebencian rasial. Namun, penyelidikan kasus itu dihentikan karena kurangnya bukti.
Sejumlah kalangan muslim Prancis merasa, negeri mereka tidak adil menstigmatisasi praktik keagamaan mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.