JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah berencana memperpanjang waktu karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Namun, wacana ini sudah beredar sejak April 2021.
Wiku mengatakan, waktu karantina untuk pendatang dari negeri yang sedang krisis Covid-19 akan berubah dari 5 hari menjadi 14 hari.
“Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” ujar Wiku, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Kabupaten Zona Merah Covid-19 Tambah Jadi 13, Ratusan Daerah Terancam Berstatus Risiko Tinggi
Menurut Wiku, Satgas Covid-19 akan mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan waktu karantina itu dalam waktu dekat.
Langkah ini, kata Wiku, terutama untuk mencegah masuknya virus Corona varian baru lewat pelaku perjalanan dari luar negeri.
"Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," kata Wiku.
Meski begitu, wacana karantina 14 hari untuk pendatang dari luar negeri ini sudah beredar sejak lama.
Melansir kemenkumham.go.id, Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyebut telah menerapkan kebijakan karantina 14 hari bagi WNA dan WNI dari India sejak 24 April 2021.
Kebijakan ini muncul usai ramai isu mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.