JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membantuk kelompok kerja (Pokja) satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akan menagih piutang negara ke para obligor dan debitur BLBI.
Pembentukan Satgas BLBI ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2021, yang menugaskan lintas kementerian dan lembaga untuk menagih piutang BLBI.
Satgas BLBI ini akan bertugas sejak dilantik hingga 31 Desember 2021.
"Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi, " kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (04/06/2021).
Untuk Pokja Data dan Bukti terdiri dari 26 anggota berasal dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkopolhukam.
Baca Juga: Ancaman Sri Mulyani Pada Obligor BLBI: Blokir Akses Seluruh Lembaga Keuangan
Tugas Pokja Data dan Bukti antara lain mengumpulkan data dan dokumen.
Lalu memverifikasi dan mengklasifikasi data dan dokumen, serta menyediakan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.
Kemudian Pokja Pelacakan juga beranggotakan 26 orang terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tugas Pokja Pelacakan antara lain melacak dan menelusuri data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain; berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak lain, di dalam dan luar negeri.
Semua itu dalam rangka mendukung keberhasilan upaya penagihan dan tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.
Baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya.
Baca Juga: Lantik Satgas BLBI untuk Tagih Piutang Negara, Mahfud: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.