JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu sepakat Pilpres, Pileg dan Pilkada digelar secara serentak pada tahun 2024.
DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu juga menyepakati pemungutan suara Pilpres dan Pileg dilaksanakan para Rabu 28 Februari 2024.
Sementara pemungutan suara Pilkada jatuh pada Rabu, 27 Februari 2024.
Baca Juga: Sah, Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 28 Februari
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menjelaskan kesepakatan tesebut diputuskan saat rapat bersama pada Kamis malam (3/6/2021).
Dalam rapat tersebut juga diputuskan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022.
Kemudian untuk pencalonan Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pileg tingkat Provinsi/Kab/Kota 2024.
Selain jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilpres, Pileg dan Pilkada, DPR bersama pemerintah serta penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
Baca Juga: Peta Koalisi PDIP Menuju Pilpres 2024
Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.
"Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?" ujar Luqman.
Baca Juga: Pengamat: Pilpres 2024 PDIP Gerindra Berkoalisi Usung Prabowo-Puan, Lawannya Anies Baswedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.