LAMPUNG, KOMPAS.TV – Modus berkenalan dijejaring sosial media, AA seorang pria warga Panjang, kota Bandar Lampung tega merampas paksa sepeda motor milik teman wanitanya.
Aksi perampasan sepeda motor ini sudah AA rencanakan bersama satu rekanya berinisial AI, kedua tersangka sengaja mengajak korban yang dikenal dijejaring sosial media untuk berjalan jalan. Setelah menjemput korban, kedua pelaku langsung membawa korban dan sepeda motor-nya ke kawasan teluk betung kota Bandar lampung, dirasa kondisi sepi dan aman, kedua tersangka inipun langsung merampas paksa sepeda motor korban.
Baca Juga: Polisi Amankan 11 Senjata Api Rakitan dari 124 Pelaku Kejahtan
Korban saat itu harus menerima tindak kekerasan dari kedua pelaku lantaran mencoba melawan dan menahan sepeda motornya agar tidak dicuri. Mendapati laporan adanya perampasan sepeda motor, Satuan dari Polsek Panjang, Bandar Lampung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Polisi harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku, lantaran mencoba melawan dan kabur saat hendak diamankan petugas.
Baca Juga: Spesialis Pencurian Rumah Kosong diringkus Polisi
AA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun kuruangan penjara, sementara satu rekan lainya berinisial AI masih dalam pengejaran.
Warga diimbau untuk lebih bijak dalam menjalin pertemanan dijejaring sosial media, dan tidak mudah tergiur dengan ajakan seseorang yang belum dikenal, karna salah salah malah akan bisa menjadi korban tindak kejahatan.
#pencurian #perampasansepedamotor #tindakkejahatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.