SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia resmi tak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pemerintah membertimbangkan keselamatan jamaah karena diketahui pandemi Covid-19 masih melanda dunia.
Selain itu Menag juga mengeluarkan keputusan terkiat yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca Juga: Andi Arief : Presiden, Menlu, dan Menkeu juga Harus Jelaskan Soal Haji Batal 2021
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Yaqut Cholil, Kamis (3/6/2021).
Sepanjang kuota tersedia, bagi jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap kesatu dan kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya.
Selain itu, jemaah haji juga diberikan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Baca Juga: Fakta Haji 2021, Otoritas Arab Saudi Belum Keluarkan Keputusan Soal Pelaksaan Haji 2021
Berikut cara permohonan pengembalian dana calon jemaah haji, seperti dirangkum dari Kompas.com.
Jemaah haji reguler
Merujuk KMA Nomor 660 Tahun 2021, prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler sebagai berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.