JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya memahami keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 2021.
Meski demikian, dia meminta pemerintah tetap melayani calon jemaah yang batal berangkat tahun ini.
“Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas, jika calon jemaah meminta dananya dikembalikan,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Politikus PDIP itu menuturkan, alasan pemerintah tak memberangkatkan jemaah haji, sebaiknya dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pasalnya, hal utama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan kenyamanan para jemaah Indonesia saat beribadah haji di Tanah Suci pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Keberangkatan Ibadah Haji 2021 Ditiadakan, DPR Pastikan Dana Haji yang Disetorkan Sangat Aman
Dia menuturkan, pemerintah dan DPR RI sudah meminta pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran pada jemaah Indonesia untuk dapat beribadah haji tahun ini.
“Tapi demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi muncul varian baru virus corona, dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular,” katanya.
Sampai saat ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait kuota untuk jemaah haji Indonesia, belum memberi kepastian mengenai teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemi.
“Kami berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan jumlah kuota jemaah dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal,” ujarnya
Dia mengimbau agar pemerintah tahun depan tetap terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, meski sudah dua tahun ini tak melaksanakannya.
“Pemerintah Indonesia juga harus terus meningkatkan kualitas pelayanan pada calon jemaah haji untuk menyambut musim haji selanjutnya, atau pelaksanaan ibadah haji pada saat suasana sudah kembali normal,” kata Puan.
Baca Juga: Andi Arief : Presiden, Menlu, dan Menkeu juga Harus Jelaskan Soal Haji Batal 2021
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.