JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum selesai berurusan dengan Lucky Alamsyah dengan kasus serempet mobil, Roy Suryo kini akan melaporkan sosok EK dan MP ke Polda Metro Jaya, Jumat (04/06/2021).
EK dan MP dianggap melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan dugaan penghinaan kepada Roy Suryo melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu 29 Mei 2021 kemarin.
Baca Juga: Buntut Kasus Serempet Mobil, Roy Suryo Ancam Gugat Perdata Lucky Alamsyah
Roy Suryo juga merasa EK dan MP mengambil keuntungan dari perseteruannya dengan Lucky Alamsyah dengan cara yang tak pantas.
"Ada pihak-pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui akun YouTube-nya dengan membuat ujaran kebencian, hoax, fitndah dan pencemaran nama baik terhadap saya," jelas Roy Suryo dalam keterangan tertulis, Kamis (03/06/2021).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan melaporkan kedua orang tersebut dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 KUHP, serta 311 KUHP.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Roy Suryo Desak Lucky Alamsyah Minta Maaf ke Seluruh Indonesia
"Oleh karena itu hukum kembali ditegakkan. Insyaallah," tulis Roy.
Rencananya Roy Suryo akan melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.