KOMPAS.TV - Pemerintah melalu Menteri Agama membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ada sejumlah pertimbangan pemerintah membatalkan ibadah haji, salah satunya adalah pandemi covid-19.
Seusai berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI dan melakukan persiapan sejak 24 Desember 2020, serta diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, pemerintah melalu Menteri Agama membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Menteri Agama mengatakan ada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, kondisi pandemi covid-19 masih melanda sejumlah negara-negara di dunia.
Pemerintah melalui Menteri Agama juga telah berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk menyelenggarakan ibadah haji. Namun, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Sebelumnya, akun Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi @MOISaudiArabia, mengumumkan daftar 11 negara yang warganya diizinkan masuk ke Arab Saudi.
Tak ada satu pun negara di Asia Tenggara atau negara-negara Muslim pengirim jemaah haji terbanyak, termasuk Indonesia.
Sebelumnya, pada 2019 kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang jemaah yang terdiri dari 204.000 orang jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.
Jumlah jemaah itu termasuk petugas pelayanan haji, yakni 1.513 petugas untuk jemaah haji reguler dan 1.337 petugas untuk jemaah haji khusus.
Sedangkan untuk tahun 2020 dan 2021, pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.