JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa aturan pesepeda jenis road bike diperbolehkan di luar jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin masih dalam pembahasan.
Ia meminta jajarannya untuk tidak mengumumkan kebijakan sebelum aturannya disepakati bersama.
"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies.
Anies tegaskan kebijakan soal road bike ini akan diumumkan setelah aturan sudah dibuat.
“siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak, nanti kerepotan di lapangan. Jadi kami siapkan aturannya, nanti kami umumkan, gitu ya," kata Anies.
Baca Juga: Sepeda Road Bike Diizinkan Lintasi JLNT, Kepala Dishub: Lebar Lajur Tidak Ideal untuk Sepeda Motor
Dilansir dari Kompas.com, Diketahui, aturan terkait dispensasi pesepeda road bike boleh melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Yakni pesepeda boleh melintas di jalur kendaraan bermotor pada Weekday atau senin-jumat hanya pukul 05.00-06.30 WIB.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.