JAKARTA, KOMPAS.TV – Kemendagri menyatakan bahwa praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik.
Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif salah satunya e-KTP dan Kartu Keluarga.
Contohnya memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).
"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender,"kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari keterangan tertulis web Kemendagri.
"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu karena bisa menghilangkan nasab,"lanjutnya.
Hal ini disambut baik salah satu Aktivis Kesetaraan Hak-hak Kelompok Waria Merlyn Sopjan.
Ia menilai langkah dari pemerintah khususnya Kemendagri dalam hal memberikan KTP-el untuk kelompok transgender adalah hal yang baik.
“Saya sampaikan apresiasi mewakili teman-teman transgender perempuan, untuk Kemendagri Pak Tito yang memfasilitasi kami supaya kami punya KTP dan itu memang hak WNI untuk punya identitas.”ungkap Merlyn Sopjan pada KompasTV.
Perlu diketahui perekaman KTP-el di kelompok transgender tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
Hal ini pun turut diapresiasi Merlyn karena ia mengaku kelompok transgender tidak pernah menuntut dan ingin punya kolom khusus.
“Kemudian teman-teman tidak pernah menuntut dan ingin punya kolom khusus, dicantumkan sebagai waria?, KTP ini pelegalan waria? Saya jawab bukan. Setiap warga negara berhak punya KTP, ini hak setiap warga negara.”tegasnya.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.