JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam surat jawabannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan dua penjelasan atas penolakan pencabutan SK.
Pertama, pimpinan KPK menerbitkan SK tersebut sebagai tindak lanjut hasil TWK.
"Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK," kata Alexander dalam surat jawaban pimpinan yang diterima Kompas.tv, Kamis (3/6/2021).
Poin kedua, lanjut Alexander, SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai undang-undang serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," ucap Alexander.
Video editor: Vila
Baca Juga: Buru Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.