JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, mengirimkan permintaan penerbitan Red Notice untuk Harun Masiku, kepada Interpol untuk memburu Harun Masiku yang berstatus DPO.
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut langkah permintaan Red Notice disampaikan kepada Interpol, Senin (01/06) lalu, sebagai upaya serius KPK untuk memburu Harun Masiku yang berstatus DPO.
Sebelumnya, Harun Masiku terseret dalam operasi tangkap tangan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, di Bandara Soekarno Hatta, pada Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Ketua KPK Klaim Masih Memburu Harun Masiku
Pasca OTT, Harun Masiku dinyatakan hilang dan masuk daftar pencarian orang sejak Januari 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.