Kompas TV nasional peristiwa

Layani Pembuatan KTP dan KK untuk Transgender, Kemendagri Minta Jujur Isi Data Pakai Nama Asli

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 11:50 WIB
layani-pembuatan-ktp-dan-kk-untuk-transgender-kemendagri-minta-jujur-isi-data-pakai-nama-asli
Foto E-KTP bisa diganti jika memenuhi syarat (Sumber: istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberikan pelayanan pendataan dan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi kelompok transgender.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Zudan Arif Fakhrullah mengungkapkan praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. 

Pernyataan itu disampaikan Zudan saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan KK bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).

"Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021). 

Baca Juga: Kemendagri Janji Bantu Transgender Permudah Dapat E-KTP hingga KK, Bagaimana Caranya?

 

Kewajiban negara, lanjut Zudan,  memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia baik WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

"Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel," ujar dia. 

Kendati demikian, Zudan meminta agar para transgender dapat mengisi data secara jujur. 

"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu," jelas dia. 

Terkait pengisian jenis kelamin, Zudan mengungkapkan Kemendagri tidak dapat mencantumkan status transgender.

Baca Juga: Kamar Rosi: Melihat Sisi Transgender dari Kacamata Oscar Lawalata

Hal ini dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dengan hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. 

Lebih lanjut Zudan menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri No. 96 Tahun 2019. 

Dia juga berharap dengan memiliki E-KTP dan KK, kelompok transgender bisa mengikuti berbagai program pemerintah.

"Dengan memiliki KK dan KTP, maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," ungkap dia. 

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Cara Mengurusnya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x