JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyoroti langkah KPK yang meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas Harun Masiku pada Senin (31/5/2021).
Diketahui Harun merupakan mantan politikus PDI-P yang tersangkut suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.
Febri kemudian mempertanyakan keseriusan KPK dalam mencari Harun Masiku yang sudah mesuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 tahun 4 bulan lalu.
"Padahal sudah DPO sejak 27 Januari 2020 (1 thn 4 bln lalu). Ini yg disebut serius mencari buron?" tulis Febri dalam akun Twitternya, yang dikutip Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Ketua KPK Klaim Masih Memburu Harun Masiku
Dia kemudian menyinggung terkait pegawai KPK yang dinilai bekerja baik namun disingkirkan dari lembaga antirasuah itu melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Sedangkan Kompol Rosa, Penyidik dari Polri yg jg masuk tim OTT Komisioner KPU saat itu, dikembalikan ke Polri," lanjut tulisan dia.
Febri menyebut pada saat itu, Polri telah menolak Kompol Rosa yang dikembalikan oleh KPK, mengingat masa tugasnya masih panjang di lembaga antikorupsi itu.
Wadah Pegawai KPK pun akhirnya melaporkan Pimpinan KPK yang diduga sewenang-wenang dalam pengembalian Kompol Rosa ke Polri pada Dewan Pengawas.
"Sampai saat ini tidak ada sidang ataupun sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap Pimpinan. Sementara Harun Masiku entah dimana," kata Febri.
Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Berhenti Mencari Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.