KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kubu Raya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Kubu Raya di dua tempat berbeda. Pelaku benisial L-F berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua klip transparan narkotika jenis sabu.
Sementara di lokasi berbeda, dua orang berhasil diamankan yakni A-S dan Y-A, di Desa Padang Tikar Dua, di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Dari tangan A-S pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu. A-S mengaku membeli barang haram tersebut untuk ia konsumsi.
Sementara masih di desa yang sama, polisi juga mengamankan Y-A, di sebuah rumah Gang Babussalam. Y-A diduga merupakan pengedar dan juga pengguna. Dari Y-A, polisi berhasil mengamankan 21 klip transparan yang diduga narkota jenis sabu. Y-A mengaku akan menjual barang haram tersebut dalam waktu dekat.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, IPTU Robert Damanik mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka. Pihak kepolisian menyatakan akan terus menindak pelaku penyalahgunaan narkotika.
Para pelaku kini ditahan di Polres Kubu Raya, dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, untuk pengembangan. Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2005.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.