JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim polri menangkap dua tersangka penipuan investasi obligasi fiktif China.
Baca Juga: Polda NTT Tangkap Bos Investasi Bodong
Dari temuan sementara total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 39 miliar rupiah.
Sejumlah uang yang diduga palsu, baik dalam bentuk pecahan rupiah maupun mata uang asing disita Polisi dari kedua tersangka.
Uang palsu ini digunakan tersangka, untuk meyakinkan para korban.
Selain uang, polisi juga menyita sejumlah kendaraan mobil dan motor.
Baca Juga: Cerita Korban Investasi Bodong Kampung Kurma: Sudah Bayar Lunas, Lahan Saya Disebut Longsor
Polisi menyebut aksi penipuan sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Polisi kini mendalami pendistribusian uang yang diduga palsu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.