JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan kembali kebijakan pembatasna kendaraan dengan metode pelat nomor ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara bertahap.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana, dengan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan seringkali menimbulkan kemacetan.
"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap," tutur Rusdy, di Jakarta seperti dikutip dari laman PMJNews, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Batasi Aktivitas Warga, Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap Akhir Pekan di Kawasan Kebun Raya
Ia menyebutkan, kebijakan ganjil genap diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) yang cukup padat.
“Dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," imbuh dia.
Rusdy menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi.
Apalagi, volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin selama tidak ada kebijakan itu, mengalami peningkatan 115,1 persen.
"Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen," ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.